Purwokerto, INFO PAS - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Subseksi Kegiatan Kerja (Subseksi Giatja) Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rapat yang berlangsung secara zoom meeting ini berjalan dengan lancar dan kondusif bertempat di Ruang Kegiatan Kerja (Giatja) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Jumat (08/12).
Kegiatan Pemaparan terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Kegiatan Kemandirian di Satuan Kerja Pemasyarakatan, disampaikan oleh Junius Surbakti selaku Sub Koordinasi dan Pemasaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam Zoom tersebut Beliau menyampaikan bahwa yang dimaksudkan dengan Sumber PNPB yang dituangkan pada Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Pasal 39 ayat 2 adalah dengan memperhitungkan Pendapatan Total dikurangi Biaya Produksi. Biaya Produksi yang dimaksudkan meliputi Belanja Bahan ditambah dengan total upah WBP dan mitra.
Kapala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Yudi Suhartono, menyampaikan, Kegiatan Kerja di Lapas Narkotika Purwokerto akan terus berusaha memenuhi target PNBP tersebut dalam jangka kedepan agar realisasi nantinya dapat terus tercapai.
“Nantinya kami akan mengolah bagaimana realisasi PNBP itu tetap tercapai sebagai tolak ukur keberhasilan, kami mendukung pemenuhan target akhir PNPB ini, ” pungkasnya.
“Diharapkan Warga Binaan tetap terus aktif untuk berkegiatan disini, mungkin dengan adanya Premi/Upah untuk mereka yang kita setorkan dan tercatat di Register D bisa menambah semangat mereka untuk terus berusaha secara lebih maksimal dan konsisten”, tutup Yudi. (MAA)